Kapolres Pasuruan Menggelar Apel Berantas Narkoba Bersama Elemen Masyarakat 

Nasional

Di akhir acara memberikan statmen bahwasannya Polres Pasuruan akan terus memerangi penyalah gunaan Narkoba, yang seharusnya barang tersebut sangat dibutuhkan dalam segi medis.

“Disini saya menegaskan bahwa jenis Narkoba memang berfungsi dalam segi medis, dan kami akan selalu memerangi penyalah gunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas AKBP Rofiq.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingos DE F. Ximenes menerangkan bahwa di tahun 2020 ada 137 Kasus dengan 164 tersangka dengan Barang Bukti (BB) Ganja 12.436 gram, Sabu 3.067,74 gram, Ecstacy 480 butir, dan Okerbaya 1.207 butir.

Sedangkan sampai bulan Mei 2021 terdapat 80 kasus dengan 101 tersangka dengan BB ganja 26 gram, Sabu 361,82 gram, Ecstacy 23 butir, dan Okerbaya 2.000 butir.

“Memang terjadi trend peningkatan untuk tahun 2021, ini disebabkan kurang sadarnya masyarakat tentang bahayanya penyalah gunaan Narkoba, dan Satres Narkoba akan terus memerangi Narkoba tanpa pandang bulu, seperti yang di intruksikan oleh Kapolres Pasuruan,” ujar AKP Domingos.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.