Denpasar,Harnasnews.com – Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan,S.IK, SH.,MH, Rabu Siang (17/07/20190 menghadiri Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terdiri dari 155 berkas perkara yang dilaksanakan Halaman Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika dari 142 berkas perkara dan 13 berkas perkara umum berupa 19 buah senjata tajam, sedangkan untuk narkoba di musnahkan ganja 536,06 gram, heroin 7,09 gram, ekstasi 1.007,17 gram dan sabu sebanyak 2.332,90 gram.
Selain Kapolresta Denpasar Hadir pula dalam Kajari Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso, Ketua PN Denpasar Bambang Eka Putra dan tamu undangan dari Instansi terkait lainya.
Menurut Kajari Denpasar Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkoba dan senjata taman ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga bisa dilakukan eksekusi yaitu pemusnahan barang bukti.
Kapolresta Denpasar mengatakan sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai dan berharap sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kota Denpasar.
“Wujud Sinergitas antar aparat penegak hukum adanya dukungan elemen masyarakat dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan angka kriminalitas atau tindak pidana di Wilayah Kota Denpasar.” Kata Kombes Ruddi Setiawan.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolresta Denpasar turut serta melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dengan cara dibakar dalam mesin innecerator sedangkan untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda.(VIDI)