TANGERANG, Harnasnews.com – Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha yang berada di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR). Hal itu lantaran modus THR merupakan bentuk pemerasan.
“Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi,” ucap Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, dalam mengatasi masalah itu, jajarannya rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. “Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli,” kata Zain, dikutip dari republika.