Kapolresta Tangerang Ingatkan Pengusaha tak Tertipu Modus Ormas Minta THR

Dia menyebutkan, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa ormas yang tidak bertanggung jawab memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat. Salah satunya, seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.

Zain menegaskan, hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. “Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa,” ujarnya.

Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya. Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. “Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata Zain.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.