Kapolri Didesak Ungkap Aktor Intelektual Di Balik Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Kalteng

 

JAKARTA, Harnasnews  – Praktisi hukum Bambang Sukendro, S.H., M.H.mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum agar serius memberantas peredaran gelap narkoba.

Dia menilai, kasus peredaran narkoba di Indonesia sudah menjadi bahaya laten dan dapat mengancam generasi bangsa. Oleh karena itu, program pemberantasan narkoba sendiri menjadi salah satu dari 17 program prioritas pemerintah.

Praktisi dari Firma Hukum BRN itu juga menyinggung soal kasus pemecatan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Brigadir Polisi (Brigpol) Fathurahman yang divonis 9 tahun penjara karena diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.

“Seharusnya, sanksi itu jangan hanya diberikan kepada satu anggota saja. Pihak Div Propam Mabes Polri seharusnya juga memeriksa anggota yang lain, apakah kasus pemecatan Brigpol Fathurahman sebagai pelaku utama atau melibatkan pihak yang yang lain,” ujar Bambang ketika diminta keterangan oleh wartawan terkait dengan peredaran narkoba yang melibatkan anggota polri, Sabtu (29/3/2025).

Bambang juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan dukungan intelijen yang kuat dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut.

“Artinya, presiden tidak main-main dalam menyikapi peredaran gelap narkoba. Publik pun diminta untuk mengawasi dan dapat memberikan informasi kepada Kapolri maupun Komisi III DPR RI, jika ada oknum polri, baik dari level bintara, perwira maupun perwira tinggi diduga terlibat dalam sindikat narkoba,” tegasnya.

Terkait dengan kasus yang menimpa Brigpol Fathurahman, Bambang meminta agar Mabes Polri turun tangan dan memeriksa seluruh anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

“Sebab berdasarkan informasi yang berkembang bahwa saudara Fathur sebelumnya berhasil membongkar jaringan narkoba di Kalteng. Nah bisa saja para bandar terusik dengan langkah Brigpol Fathurahman yang dinilai bakal mengancam para bandar,” katanya.

“Sehingga berbagai macam cara para bandar itu berkolaborasi dengan oknum untuk menyingkirkan atau mengkriminalisasi Fathur. Bisa saja dengan cara dijebak. Jika demikian terjadi, maka menjadi preseden buruk dalam penanganan narkoba di Indonesia. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi banyak bintara polri yang enggan ditempatkan di direktorat narkoba. Karena takut jadi korban berikutnya,” tambahnya.

Bambang menduga bahwa ada orang kuat di balik pemecatan Fathur sebagai anggota Direktorat Narkoba di Polda Kalteng. Untuk itu Kapolri diharapkan agar turun tangan membongkar aktor intelektual di balik keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Karena, kasus narkoba pernah memakan korban perwira tinggi Polri yakni Irjen Tedy Minahasa hingga sanksi pemecatan. Seharusnya, pemberian sanksi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di jajaran polda Kalteng jangan hanya berhenti di level Brigpol Fathurahman. Kapolri juga harus memeriksa seluruh jajaran Direktorat Narkoba di Polda Kalteng,” harapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian penting dari misi Astacita, yang menjadi program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.