
Oleh karenanya Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari Mabes hingga Polres, untuk memetakan jalur masuk narkoba dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan, termasuk yang diatur dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Seperti diketahui, bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan. Diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kendati demikian, semua itu sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di jajaran anggota polisi.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan narkoba yang menjerat Fathurrahman, anggota Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menjadi sorotan.
Meski telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, muncul dugaan bahwa Fathurrahman dijebak oleh rekan-rekannya sendiri, bahkan kemungkinan melibatkan pejabat di Polda Kalteng.
Kuasa hukum Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap kliennya hanya diminta mengambil barang oleh dua orang bernama Hendra dan Rudiman tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut. “Klien kami tidak tahu apa yang dibawa dan tidak ada niat mengedarkan narkoba,” tegas Rusdi dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Dalam sidang, majelis hakim disebut hanya mendasarkan putusannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam nota pembelaan.
Rusdi menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan rekayasa dan jebakan terhadap kliennya.
Selain itu, muncul juga informasi bahwa Kasubdit 3 Reserse Narkoba, Aris Setyono, hanya dikenai hukuman disiplin meskipun diduga mengetahui peredaran narkoba yang dikuasai oleh Teguh Wahyudi.
Bahkan, berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus narkoba.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian.