Kapolri Imbau Pemilir Patuhi Aturan Arahan Petugas di Lapangan

Khususnya, saat terjadinya puncak arus balik Lebaran, yang diprediksi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

“Ini akan diberlakukan agar beban jalan pada puncak arus balik bisa kami urai dan distribusikan,” katanya.

Karena, lanjut Sigit, beban volume kendaraan di tanggal 24 dan 25 April puncak arus milir tersebut harus diurai, karena apabila tidak, akan terjadi kondisi stag.

“Karena beban dengan volume jalan yang ada melampaui dari kapasitas, baik jalan tol maupun arteri,” ujarnya.

Untuk mengurai potensi kepadatan saat arus balik, Sigit menyebut, one way akan diberlakukan seperti ketika saat arus mudik beberapa waktu lalu. Mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70.

Meski begitu, kata Sigit, kebijakan one way itu bisa diperpanjang sebagaimana diskresi dari kepolisian sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Apabila ternyata harus dilakukan one way sampai mengarah ke wilayah Jakarta. Kami juga mempersiapkan mulai dari KM 70 kemudian KM 36 bahkan sampai KM 3+500. Semuanya dipersiapkan, termasuk pengaturan contra flow disesuaikan dengan hitungan yang ada di Jasa Marga, untuk memantau volume kepadatan lalu lintas yang melintas,” kata Sigit, dikutip dari antara.

Pada periode pertama arus milir, tanggal 24 April, masih banyak pengguna jalan belum tertib terkait aturan berkendaraan di jalan tol, seperti menggunakan bahu jalan untuk beristirahat, padahal aturannya dipergunakan hanya untuk kendaraan dalam kondisi darurat.

Korlantas Polri memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan, terkait aturan berkendaraan di jalan tol, di antaranya penggunaan bahu jalan untuk kendaraan dalam keadaan darurat, lajur kanan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi untuk mendahului kendaraan lain, lajur kiri untuk kecepatan rendah, tetap menjaga jarak dan batas kecepatan di jalan tol antara 60 km per jam sampai dengan 100 km per jam. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.