JAKARTA,Harnasnews.com – Kapten kapal buronan Interpol FV STS-50 telah ditetapkan sebagai terpidana, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh pada Kamis (2/8). Merujuk pasal 97 ayat (1) Undang-undang Perikanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang pun menetapkan, kapten kapal FV STS-50 Matveev Aleksandr dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, putusan ini merupakan bukti kemenangan negara melawan illegal fishing, serta dalam menggalang kerjasama antar instansi. Menteri Susi sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan aparat penegak hukum di Sabang, antara lain jajaran LANAL Sabang, Kejaksaan Negeri Sabang dan Pengadilan Negeri Sabang, atas kerja keras dan integritas selama menangani perkara tersebut.
“Kalian telah menjadi ujung tombak terkahir daripada penegakkan hukum yang akhirnya bisa menyita kapal STS-50 untuk kepentingan negara dan juga untuk tentunya tim kru daripada KRI Simeuleu 2 yang telah gagah berani menghentikan, memeriksa dan membawa kapal STS-50 menuju pintu penyidikan, hingga pintu penuntutan. Dan majelis hakim yang telah memutuskan barang ini disita oleh negara,” jelasnya melalui video conference di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, pada Jum’at (3/8).
“Apa yang telah terjadi hari ini, atas keputusan hari ini, adalah bukti bahwa kita harus kerjasama lintas negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini. Illegal fishing bukanlah sekedar pencurian ikan. Namun lebih dari itu mereka juga mengabaikan kedaulatan atas sumber daya alam dari berbagai negara juga di wilayah konservasi di lau antartik kita, yang mana itu juga dibutuhkan oleh dunia,” tambahnya.
Menteri Susi juga menuturkan, putusan yang dibuat oleh Majelis Hukum PN Sabang merupakan langkah tepat untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik. “Keputusan ini juga membuktikan Indonesia adalah negara yang memiliki integritas tinggi, dari sisi aparat maupun sisi penegakkan hukum. Itu membuktikan bahwa kita tidak bisa untuk dibawa main-main. Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah baik,” tambahnya.