KARAWANG, Harnasnews.com – Pemkab Karawang, akan memberlakukan zona bebas sampah di sejumlah titik ruas jalan. Rencananya, akan ada empat titik wilayah yang jadi area bebas sampah. Akan tetapi, guna mewujudkannya wilayah yang terkenal dengan sebutan lumbung padi nasional ini, masih menunggu regulasinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, ada empat titik wilayah yang akan diujicobakan jadi area bebas sampah. Yaitu Jl A Yani, Jl Tuparev, Jl Kertabumi serta Jl Arif Rahman Hakim. Keempat lokasi tersebut, merupakan pusat wilayah niaga yang ada di Karawang. “Kita punya alasan, kenapa ingin memberlakukan kawasan bebas sampah,” ujar Wawan, dikutip dari Republika, Rabu (3/4).
Alasannya, untuk mengurangi volume sampah. Mengingat, sampai saat ini masih banyak sampah yang tercecer dan tidak bisa diangkut ke TPA Jalupang. Karena, dari 900 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya, yang bisa terangkut hanya sampai 500 ton.
Artinya, masih ada 400 ton sampah lagi yang tidak bisa terangkut. Sampah tak terangkut oleh armada itu, tercecer di sejumlah titik. Seperti, terbuang di saluran air.