Menurutnya, penggunaan aspal karet disesuaikan dengan geografis produksi karet yakni di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Kendati demikian, dia menambahkan, untuk wilayah Timur Indonesia terdapat kebijakan berbeda yakni menggunakan asbuton untuk bahan campuran aspal jalannya.
Diketahui sebelumnya, pada Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 diketahui, Indonesia akan mengurangi volume ekspor karet alam sebesar 98,160 ribu ton atau sekitar 40,9 persen dari total volume ekspor ketiga negara International Tripartite Rubber Council (ITRC) sebanyak 240 ribu ton. Berdasarkan catatan Kemendag, alokasi jumlah komoditi karet alam yang akan diekspor untuk periode 1 April hingga 31 Juli 2019 sebesar 941,791 ribu ton.
Rencananya, dalam kebijakan AETS ke-6 yang ada, pemerintah akan mengalokasikan volume pengurangan ekspor untuk meningkatkan konsumsi karet dalam negeri. Adapun konsumsi karet dalam negeri yang dimaksud adalah penggunaan karet sebagai bahan baku aspal dan vulkanisasi yang akan diserap oleh kalangan industri. (Red)