JAARTA, Haransnews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan oknum personel TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020 diberi sanksi tegas.

“Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat,” kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis.

Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD kepada Kasad setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.

Temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).