SIDOARJO, Harnasnews – Terkait viralnya pemberitaan Unit II Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, yang diduga melepaskan pelaku pengedar ineks yang dibebaskan oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dengan nilai 22 juta, membuat Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wibarda naik pitam.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (12/05/2022), Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wibarda siap untuk membuktikan bila pihaknya tidak merasa menangkap pelaku berinisial NH.
“Perlu diingat ya mas, kami tidak merasa menangkap pelaku NH, apalagi kami meminta uang tebusan senilai 22 juta,” ucap Kompol Adrian Wibarda.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menyatakan bahwa tempat tinggal serta kerja dari NH berada di wilayah Surabaya yang diluar Wilayah Hukum Polresta Sidoarjo.
“NH berdomisili di Surabaya, juga bekerja di wilayah Surabaya, tidak mungkin saya menangkap di wilayah Surabaya, saya ada di Sidoarjo sedangkan TKP Surabaya,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Surabaya.
Diketahui bahwa tersangka yang berisianial NH yang biasa dipanggil Inul asal Surabaya, dikabarkan ditangkap saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya. Lebih tepatnya ditangkap di Jalan Ngagel Surabaya pada Kamis (13/03/2022) lantaran diduga membawa pil jenis Ineks.(Hid)