Kasatlantas Polres Pasuruan Tidak Membenarkan Isu Yang Beredar Terkait Satpas

Nasional

Pasuruan, Harnasnews.com – Beredarnya kabar bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan juga harus melampirkan hasil test Rapid.

Dalam informasi yang beredar juga disebutkan syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menanggapi isu tersebut, Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K saat ditemui di ruangannya, pada hari Jumat (25/06/2021) membantah terkait isu tersebut.

“Di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak ada aturan harus menyertakan sertifikat vaksin atau menyertakan hasil test rapid untuk memperpanjang SIM atau permohonan pembuatan SIM baru, dan apalagi pembuatan SKCK semuanya tidak ada alias Hoax,” jelas Kasat Lantas Polres Pasuruan.

Menurut AKP Andhika, Satpas SIM Polres Pasuruan baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.

“Kita hanya membatasi pemohon pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM saja agar tidak ada kerumunan yang signifikan,” jelas AKP Andhika.

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.