Kasum TNI : Penyerapan Anggaran Perlu Dioptimalkan

“Dengan diundangkannya Perpres dan Permenkeu tersebut tentunya terdapat perubahan dari peraturan sebelumnya, untuk itu agar para stakeholders yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa mempedomani kedua peraturan tersebut,” jelasnya.

Kasum TNI mengharapkan bahwa kegiatan penandatanganan kontrak secara kolektif ini dapat dilaksanakan secara konsisten pada masa mendatang, disamping itu agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang dapat melaksanakan kontrak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para Pejabat, Pengawas Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendali Kegiatan (Dalgiat) agar meningkatkan peran sesuai bidang dan fungsi masing-masing sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) TNI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan kegiatan guna mencegah dan meminimalkan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Diakhir sambutannya, Kasum TNI mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPK dan Kasatker yang telah menyiapkan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di awal tahun ini. Terima kasih juga kepada para mitra penyedia barang dan jasa yang telah mengikat kontrak dengan TNI, untuk selalu mengutamakan kualitas pengadaan barang/jasa serta semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini.

“Semoga apa yang kita upayakan pada hari ini akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara pada umumnya, serta bagi TNI pada khususnya,” tandasnya.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.