Kasus 378 Pasutri, Erman Umar: Hari Ini Fakta Persidangan Bahwa Betul Proyek Itu Ada

Suasan sidang di PN Jakarta Utara pada Senin (22/08/22)

“Hari ini berdasarkan fakta persidangan ini yang diperiksa adalah saksi yang meringankan, kita membuktikan saksi-saksi itu bahwa pekerjaan itu memang benar adanya, jadi ada barang dibeli tapi di sananya yang macet dan dalam suasana Covid-19,” ungkap Erman Umar usai mengikuti sidang.

“Uang yang masuk kan sudah dibelikan barang, itu yang akan saya buktikan pledoi nanti berapa jumlah barang yang dibeli, supaya tadi bilang staffnya data kena rayap, artinya ada dong bisnis itu,ditambah lagi masker tersebut juga dibeli dari suami pelapor,” imbuhnya

Dikatakan Erman bahwa, Cek diberikan oleh terdakwa merupakan itikad baik kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawabnya.

“Cek itu diberikan setelah uang masuk, cuma karena itikad baik dia, ini kan berharap karena proyek ini bernilai sekitar 6 miliar dia sebagai modal, nah sebagai itikad baik maka dipeganglah cek itu,” katanya.

Lebih lanjut bahwa keberadaan cek itu masih belum sah karena hanya ada setempat dan tandatangan harus 2 serta pada cek itu tidak tertera tanggal.

“Cuma ditengah jalan, pelapor merasa tidak terima karena proyek macet, namun, pada pemeriksaan saksi pelapor dia (pelapor) mengaku bahwa proyek ini ada, hanya saja belum bisa sekarang karena ada perubahan,” kata Erman.

Berhentinya proyek itu tidak lepas dari perubahan kepemimpinan pada pemerintahan di lokasi proyek yang dituju yaitu Kepulauan Suru. Mobil ambulance yang merupakan bagian dari proyek alkes sudah dibeli dan dikirim.

“Uang sudah dikembalikan 1,9 miliar kan lebih banyak perdata,” katanya

Dari fakta yang ada, terdakwa 2 (istri) yang mengurus anaknya kini anaknya yang smua masih dibawah umur bahkan balita nasibnya terlantar serta saat ini mereka terpaksa berhenti sekolah. Erman meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nurani demi anak-anak terdakwa yang saat ini dititipkan di Medan.

“Dan itu terbukti, setelah dia (terdakwa istri) masuk anaknya terlantar akhirnya dipulangkan ke Medan, harapannya terlepas belum diputus apakah perkara ini pidana, itu kewenangan hakim, tapi kami memohon supaya majelis mengabulkan paling tidak salah satu, seorang ibu yang menjaga anaknya ini bisa berkumpul bersama, setidaknya kalau tidak penangguhan penahanan ya tahanan kota,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang tanggal 9 Agustus 2022, dalam keterangan para saksi korban Tjong Susana, Aliansyah dan Susi terungkap bahwa terdakwa pasangan suami-istri terlebih dulu bergabung dalam komunitas gereja mereka. Muhammad Indra Saputra kemudian menawarkan bisnis sepeda dengan sistim modal setengah-setengah yang hasil atau keuntungan dibagi dua.

Setelah sukses proyek pengadaan sepeda dengan modal ratusan juta rupiah, terdakwa tawarkan bisnis alat kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di Kepulauan Suru dan Ternate yang lebih menjanjikan lagi keuntungannya. Untuk itu dibutuhkan modal miliaran rupiah dengan keuntungan 8-15 persen.

Tjong Susana dan suaminya Aliansyah tertarik dengan investasi tersebut. Apalagi ada jaminan chek diberikan terdakwa kepada mereka. Maka disetorkanlah dana Rp 3,3 miliar.

Saksi korban Susi pun tertarik pula. Meski tanpa agunan korban menginvestasikan uangnya Rp 800 juta. Kendati demikian, uang kedua saksi korban total Rp 4,1 miliar tidak dikembalikan kedua terdakwa.

 

Chek yang dijadikan jaminan pun kala berusaha dicairkan di bank, ditolak pegawai bank dengan alasan dananya kosong. Yang mana pada saat dicairkan pelapor tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa. Serta pelapor juga mengabaiakan sejumlah dana yang sudah pernah kembali ke rekening pelapor. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.