SUMBAWA, Harnasnews – Setelah melakukan proses penyelidikan intensif melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas sejumlah program pengelolaan anggaran di lingkup Pemkab Sumbawa.
Pihak Kejari pun telah melakukan periksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa, khususnya terkait dengan Biaya Operasional (BOP) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023 lalu.
“Terkait dengan hal itu bahkan telah diekspose ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, akhirnya penyelidikan atas kasus tersebut dinyatakan dihentikan,” ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen Zanuar Irkam SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (27/03/2024).
Dijelaskan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan atas kasus BOP PMK pada DPKH Sumbawa itu lebih dari 20 orang pihak terkait yang telah diperiksa dan diambil keterangannya secara intensif sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing, baik itu sejumlah pejabat (Kabid) dan Staf DPKH Sumbawa, 14 KUPT Kecamatan maupun sejumlah petugas Peternakan, Veterener dan dokter hewan serta mengumpulkan sejumlah dokumen terkait.
“Namun, setelah dillakukan ekspose atas laporan hasil penyelidikan dengan pembahasan, kajian dan telaah hukum secara mendalam di Kejati NTB beberapa hari lalu, akhirnya diputuskan kalau kasus BOP PMK pada DPKH Sumbawa itu dinyatakan dihentikan, karena tidak ditemukan permulaan yang cukup terindikasi adanya perbuatan melawan hukum didalamnya, kendati demikian apabila ditemukan bukti baru, maka kasus tersebut dapat dibuka kembali,” tandas Zanuar Irkam.(Herman)