
BANDUNG, Harnasnews – LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025).
Diketahui, penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT .Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua Umum DPP LSM PMPRI Kang Rohimat alias Joker menilai bahwa Ridwan Kamil atau yang akrab disapa RK itu seharusnya dari dulu ditetapkan menjadi tersangka.
“Karna menurut pandangan kami Ridwan Kamil diduga tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi mark up dana Iklan Bank BJB tetapi juga diduga ikut menikmati fee broker pada asuransi pinjaman yang ada di Jawa Barat,” ujar Kang Joker kepada Harnasnews, Selasa (11/3/2025).
Hal senada diungkapkan Sekjen DPP LSM PMPRI Anggi Dermawan. Dia juga menilai dosa dari Ridwan Kamil terhadap cacatnya APBD Jawa Barat selama kepemimpinannya sudah sangat kronis dalam perjalanannya.
Lebih lanjut kata Anggi, RK diduga menempatkan kroni-kroninya di BUMD Jawa Barat sebagai pengepul pundi-pundi rupiah dari BUMD BUMD milik Pemprov Jawa Barat.
Selain itu RK juga diduga menjadi inisiator dari pengamburan anggaran melalui TIM TAP Jabar yang dikemas sebagai Tim Akselerasi Pembangunan. Padahal banyak ASN Jawa Barat yang kompeten namun tidak dipakai. Padahal sudah digaji oleh negara.
Selain itu, Ridwan Kamil diminta untuk mempertanggungjawabkan segala bentuk kekisruhan keuangan APBD Jawa Barat serta dana Hibah yang ada dari Pemprov Jawa Barat yang tidak jelas.
“Seperti dana hibah dihambur-hamburkan dan tidak jelas peruntukannya. Maka kami mendorong kepada KPK segera menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka,” tegasnya. (Asp)