SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus Dugaan Korupsi Direktur RSUD Sumbawa yang dilaporkan oleh
Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Cased)- Institut Andi Rusni beberapa waktu yang lalu saat ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal tersebut diakui oleh Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH
“Jadi kasus yang laporkan oleh Andi Rusni itu diambil alih Kejati. Terkait dengan pemanggilan, pemeriksaan semuanya akan dilakukan oleh Kejati,”singkatnya.
Seperti diketahui bahwa pada bulan juli lalu (Andi Rusni melaporkan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sumbawa dr. Dede Hasan Basri ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Andi Rusni saat itu mengatakan bahwa ada dua hal yang dilaporkan yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.
“Jadi dua hal tersebut yang kami laporkan ke kantor kejaksaan,”ungkap Andis sapaan akrabnya.
Menurut Andis, bahwa pemberlakukan peraturan direktur nomor: 82 tahun 2021 tentang pembagian jasa pelayanan pada RSUD Sumbawa bertentangan dengan permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layana Umum Daerah (BLUD).
“Dugaan kami, Direktur RSUD Sumbawa telah menyalahgunakan kewenangannya, hal itu dapat dilihat dari tindakan atau kebijakannya dalam menerbitkan Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah,” tukasnya.
Lanjutnya, dalam ketentuan Permendagri tersebut, khususnya dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Remunerasi (termasuk di dalamnya Jasa Pelayanan) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perbup).
Kenyataannya, Direktur RSUD Sumbawa justru menerbitkan Perdir RSUD Sumbawa yang cenderung menguntung dirinya sebab di dalam Pasal 7 huruf a angka 1 Perdir tersebut dinyatakan bahwa Kinerja untuk Direktur sebesar 5 % dari total Jasa Pelayanan.
“Padahal di dalam Perdir sebelumnya yaitu Perdir Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Nomor 52a Tahun 2015 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa di Pasal yang sama disebutkan bahwa Jasa Pelayanan untuk Kinerja Unsur Pimpinan Rumah Sakit adalah 5 % dari Total Jasa pelayanan (3% Kinerja Direktur, 0,77% kinerja Kabag TU, 0,73% Kinerja Kabid Pelayanan dan 0,50% Kinerja Kabid Keperawatan,” kata Andis
Tambah Andis, akibatnya, biaya Jasa Pelayanan untuk Kinerja Direktur RSUD Sumbawa baik yang pendapatan bersumber dari Dana Covid-19 maupun Non Covid-19 meningkat drastis.
“Sementara unsur pimpinan lainnya seperti Kabag dan Kabid mengalami stagnasi, sedangkan unsur lain di luar pimpinan jauh di bawah nilai yang diperoleh oleh direktur,”bebernya.
Sambung Andis sedangkan pada kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.
“Terdapat Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp.1 Miliar tanpa melalui proses lelang (Tender).
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” urainya.
Masih menurut Andis, Adapun alat yang diadakan tersebut adalah antara lain yakni DRX Ascend System (Analog CMT) Rp.1.492.551.100 Mobil DR Rp.1.040.000.000.(Herman)