Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB Mulai Diperiksa Penyidik Kejati

Nasional

MATARAM,Harnasnews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB Selasa (14/12).

Hal itu disampaikan Kasi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan, SH.MH Selasa (14/12).

Dikatakan Dedi Irawan bahwa Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Demarkasi Lombok Tahun Anggaran 2 019 memasuki tahap pemeriksaan Tersangka. Setelah sebelumnya kata Dedi Irawan telah dilakukan pemeriksaan para saksi suda rampung.

Menurut Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB ini, pemeriksaan terhadap para Tersangka berlangsung sejak kemaren hari Senin Tanggal 13 Desember 2021 dan dilanjutkan Selasa pagi tadi.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya tambah Dedi Irawan, dalam Pekerjaan Pengadaan Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.636.702,-,

” Penyidik telah menetapkan 3 orang Tersangka yaitu AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji, DEK selaku Direktris PT. KA dan WSB pada bulan september lalu,” ujarnya.

Panggilan yang dilayangkan terhadap ketiga Tersangka katanya, hanya dihadiri oleh dua orang Tersangka yakni AAF dan DEK, sedang WSB berhalangan karena sakit.”
Pemeriksaan terhadap AAF didampingi oleh Penasehat Hukumnya” katanya Dedi seraya menambahkan yang diperiksa langsung oleh Penyidik di RUTAN Mataram karena statusnya selaku Narapidana.

AAF yang saat ini statusnya narapidana diperiksa pada hari Senin (13/12) dan hari Selasa (14/12) dari pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wita. Seebelumnya tambah Dedi Abdurrazak sudah divonis dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji.

Dia divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp 484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Sedangkan pemeriksaan terhadap DEK selaku Direktur PT. KA didampingi oleh Penaehat Hukumnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.