SUMBAWA, Harnasnews – Dugaan korupsi pada pengadaan tanah samsat yang dilaporkan oleh pengacara Surahman ke Kejaksaan beberapa waktu lalu kini mulai memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi, dalam waktu dekat penyidik kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak.
“Minggu ini kita memanggil pihak BPN Sumbawa,” singkat AA Putujuniartana Putra,SH (30/5).
Sebagai informasi
H. Maksud dan Syaifullah selaku pemilik lahan menempuh upaya hukum.
Pasalnya, dalam proses pengadaan tanah oleh Pemda Sumbawa untuk pembangunan Kantor Samsat Sumbawa terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH., MH resmi melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (14/4).