Kasus Dugaan Money Politik, Bawaslu Bantaeng Agendakan Pemanggilan Saksi
BANTAENG, Harnasnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng hari ini menggelar pemeriksaan saksi terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan I Bantaeng Eremerasa.
Terkait dengan dugaan money politik Caleg PKB, Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengagendakan pemanggilan saksi, . Di hadapan sidang, saksi Zaenal dan Muhammad Ramli mengaku dijanjikan akan diberi handphone dan uang sebesar Rp300 ribu oleh Dimas, salah satu Caleg dari Partai PKB nomor urut 6. Dimana, menurut rencana akan diberikan satu hari sebelum hari pemilihan lewat perantara saudara SHR (seorang guru).
“Pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, saudara Sahar dan seorang temannya bernama Cukki datang ke rumah saya dan memberikan HP serta uang sebesar Rp300 ribu dan memberikan kepada Zaenal serta beberapa orang lainnya juga menerima sejumlah uang sebesar Rp300 ribu di dalam amplop,” ungkap Ramli saat membeberkan di persidangan Jumat (16/5).
Terkait dengan pengakuan saksi, pihak Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyebut bahwa perbuatan Saudara Dimas Darmadi sudah jelas melawan hukum dan dijerat pasal 280 angka 2 huruf F tentang adanya oknum ASN yang dilibatkan. Padahal sudah jelas aturannya kalau Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan kampanye dapat terjerat pasal 280 angka I (satu) huruf (J) tentang politik uang.
Seperti diketahui, kasus tersebut saat ini terus dilakukan pemeriksaan. Yang selanjutnya memasuki tahap pemanggilan saksi oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Barang Bukti yang dihadirkan dalam sidang tersebut berupa 1 buah HP dan 2 buah amplop, yang saat ini diamankan Bawaslu sebagai barang bukti nanti pada saat persidangan selanjutnya. (JF/MAN)