KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi kembali terkuat. Korban berinisial SM (33) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Polisi mengamankan BH (49) atas dugaan penipuan dengan modus dapat mempekerjakan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah sebagai pelicin.
“Dengan iming iming kemudian korban menyerahkan uangnya sebesar 20 juta, namun demikian setelah berjalanya waktu ternyata apa yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak ada buktinya tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan itu peristiwa ke polsek Bekasi Selatan,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono kepada media pada Rabu (14/06/23).
Dikatakan Kapolsek Bekasi Selatan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan 2 alat bukti permulaan. Sedangkan uang sebesar 20 juta digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban-korban yang lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini saya mohon para korbannya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. karena saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan,” imbuhnya.
Pelaku sendiri melakukan aksinya itu berdasarkan motif ekonomi, dan mengenal korban dari orang lain.
“Jadi korban kenal dengan salah satu teman pelaku, kemudian oleh temennya ini langsung diarahkan ke pelaku untuk menyerahkan uangnya secara langsung,” ungkap Kapolsek.
Sedangkan uang yang diterima pelaku dari korban sebesar 20 juta rupiah, dipakai sendiri oleh pelaku dan belum diserahkan kepada orang lain, untuk keperluan janji masuk TKK itu.
“Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada Pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri,” katanya.
“Kejadian di bulan september 2021. Dia menjanjikan 2 bulan kemudian bisa diterima. Jadi kalo ditunggu tunggu 2 bulan ternyata tidak terealisasi juga makanya korban itu lapor ke polsek Bekasi selatan,” tandasnya.
Pelaku terancam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (Mam).