Kasus Dugaan Persetubuhan di Kemenkop UKM Kembali Dibuka, Fakta si Korban Bakal Terungkap

 

JAKARTA, Harnasnews – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yakni ZPA, NN, WH dan MF dengan wanita berinisial NDN yang juga bekerja di Kementerian yang sama, terjadi pada tahun 2019 silam, kini kembali dibuka.

Di mana sebelumnya kasus tersebut pernah diproses oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan Polisi No: LP/577/XII/2019/JBR/Polres Bogor Kota pada tanggal 20 Desember 2019. Namun setelah beberapa kali dilakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi, kasus itu akhirnya diterbitkan SP3 No. S.PPP/813.b/III RES.1.24/2020.

Terbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No. SPDP/243/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dari Polresta Bogor dengan sangkaan sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh, baik itu keterangan dari pihak korban maupun pelaku.

Polresta Bogor kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lantaran adanya rekomendasi dari rakor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Padahal kasus ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya pertimbangan hukum Restorative Justice atau keadilan bagi kedua belah pihak dengan jalan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai antara korban dan para pelaku tersebut. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari keempat pelaku, Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra merasa heran dengan penerbitan SPDP yang berdasarkan rekomendasi dari rakor Kemenko Polhukam.

Seharusnya, kata Fadly, SPDP bisa terbit melalui prosedur praperadilan alias putusan hakim. “Itu yang saya bingung, kok bisa SPDP terbit hanya dari hasil rekomendasi rakor Kemenko Polhukam. Seharusnya SPDP bisa terbit melalui putusan hakim di praperadilan,” kata Fadly ketika ditemui di kawasan Permata Hijau, Kebun Jeruk, belum lama ini.

Kendati demikian, Fadly pun mengaku senang dengan dibukanya kembali kasus ini. Sebab, di kesempatan ini, dirinya akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus dugaan persetubuhan ini.

Fadly mengatakan, selama ini para kliennya terus disudutkan sebagai pelaku pemerkosaan padahal kalau berdasarkan fakta bahwa persetubuhan itu dilakukan atas keinginan dari si korban.

Leave A Reply

Your email address will not be published.