Kasus Dugaan Persetubuhan di Kemenkop UKM Kembali Dibuka, Fakta si Korban Bakal Terungkap

“Sementara berdasarkan fakta, peristiwa yang sebenarnya tidak demikian. Kami memiliki banyak bukti bahwa sebelum mereka masuk hotel terlebih dahulu ada aktivitas lain yang dilakukan secara sadar baik si korban maupun pelaku. Hal itu berdasarkan alat bukti dan chatting sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi,” kata Fadly.

Jika dalam keterangan korban yang mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman alkohol yang sebelumnya dikonsumsi bersama dengan para pelaku sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, berdasarkan keterangan kliennya bahwa hal itu tidak benar.

“Sebab saat mereka menuju hotel korban dan pelaku pun sadar. Pastinya di hotel ada CCTV. Kita buka saja fakta yang sebenarnya apakah korban saat ke hotel dalam keadaan pingsan atau sadar. Jika mengacu pada keterangan pelaku bahwa sebelumnya saat di kafe pun si korban sudah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap salah satu pelaku,” kata Fadly.

Di kesempatan itu, Fadly juga menyoroti mengenai kelakuan si korban. Fadly pun menegaskan jika kasus ini kembali dibuka, maka pihaknya akan membongkar kelakuan sebenarnya si korban.

“Jadi saat peristiwa tersebut terjadi, si korban pernah pergi bersama dengan klien saya. Nah, jika kasus ini dibuka kembali akan menjadi bumerang untuk si korban dan bahkan keluarga korban, nama keluarganya akan tercoreng,” kata Fadly.  (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.