JAKARTA, Harnasnews – Kuasa hukum terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap salah satu pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai bahwa saat ini publik kembali terjebak pada informasi sepihak yang disampaikan oleh pejabat negara.
Herwanto Nurmansyah selaku kuasa hukum dari ketiga terduga pelaku persetubuhan, mengatakan bahwa kasus yang ditanganinya saat ini menjadi viral lantaran informasi yang disampaikan oleh pejabat sekelas menteri hanya mendengarkan dari pihak korban tanpa mendapatkan kabar yang utuh dan berimbang dari pihak pelaku.
Dalam kasus dugaan pemerkosaan yang saat ini dirinya mendampingi tiga terduga pelaku, Herwanto menilai bahwa kliennya diframing seolah-olah sebagai pelaku pemerkosa dan korban tengah tidak berdaya. Sehingga masyarakat pun akhirnya mempercayainya.
Pihaknya juga mengaku memiliki sejumlah bukti bahwa peristiwa itu dilakukan oleh kliennya dengan terduga korban itu atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan sedikitpun.
“Peristiwa persetubuhan itu terjadi karena atas dasar suka sama suka. Dan kasus itu sempat dilaporkan ke Polresta Bogor Kota. Dalam perjalanannya tidak terbukti adanya tindak kekerasan seksual. Sehingga kasus itu dikeluarkan SP3,” ujar Herwanto dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
Herwanto juga menyayangkan pernyataan pejabat publik sekelas menteri memberikan statement yang menyesatkan. Seharusnya, kata dia, bangsa ini belajar dari kasus Sambo.
Lebih lanjut, Herwanto mengatakan bahwa terkait kasus Sambo, masyarakat saat itu sempat kena prank, bahwa seolah ada peristiwa tembak menembak. Sebab polisi pun ikut berkomentar bahwa ada kasus tembak menembak. Tapi setelah faktanya diungkap ternyata justru berbeda jauh.
“Nah dalam kasus pegawai Kemenkop, sejumlah pejabat negara pun ikut berkomentar, bahkan seolah mengetahui peristiwa sebenarnya yaitu kasus pemerkosaan yang korbannya tidak berdaya. Kenapa sih pejabat kita kembali terjebak dalam informasi penyebaran berita hoaks,” tegas Herwanto.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendorong agar kasus itu agar dibuka kembali.
Pernyataan itu juga kemudian diamini oleh Bareskrim Polri bahwa kasus dugaan pemerkosaan akan dilanjutkan.
“Bagaimana mungkin sebuah peristiwa hukum yang sudah mendapatkan SP3 kemudian diperkuat dengan putusan praperadilan tapi kembali dibuka. Kami menilainya bahwa Pak Mahfud itu ingin mendorong penegakkan hukum namun melawan keputusan hukum,” tandas Herwanto.
Oleh karenanya, kata dia, jika peristiwa itu kembali dibuka maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. “Padahal SP3 maupun putusan praperadilan itu merupakan produk hukum agar seseorang mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya. (Red)