JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/ gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang, serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan status PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang saat ini dijabat oleh Bupati Mukti Agung Wibowo. Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni-kroni bupati.
Pasalnya, kata Sugeng, kewenangan Inspektorat sangat terbatas. Hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi/hukum terkait penyerapan anggaran negara dan bukan termasuk memeriksa dugaan suap/gratifikasi yang menjadi wewenang penegak Hukum. Sehingga, bilamana ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum
“IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut. Oleh sebab itu, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Selasa (19/7/2022).