Kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,2 persen pada tahun 2020 akan makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi terbukti benar terjadi. Oleh karenanya, penegak hukum seperti KPK, Kajati Jateng dan Polda Jateng secepatnya melakukan pemeriksaan.
Hal ini sesuai dengan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana pemerintah melindungi masyarakat miskin dimana institusi penegak hukum ikut bertanggungjawab. Apalagi, saat ini, terdapat berita Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh Polda Jateng.
“Dugaan praktek KKN ini menjadi cermin betapa memprihatinkannya kondisi pemerintahan Kabupaten Pemalang yang masuk dalam lima kabupaten termiskin di Jateng, sementara dugaan praktek KKN terjadi. Bila dalam penempatan jabatan strategis didasarkan pada praktek suap/ gratifikasi bukan pada keahlian atau kompetensi maka sulit diharapkan masyarakat akan terlayani karena orientasi kerja pejabat akan berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadi, keluarga dan kroninya bukan untuk pelayanan publik,” pungkasnya. ***