JAKARTA, Harnasnews.com– Tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Kasus pendirian ribuan menara Mikrosel di lahan milik Pemda, akhirnya dilaporkan ke KPK.
Pelaporan dilakukan LSM koalisi rakyat pemerhati Jakarta baru (Katar). Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta pada Buku III hal 149 s/d hal 154, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk pendirian menara telekomunikasi mikro seluler ( mikrosel ) oleh pihak ketiga belum dipungut biaya sewa lahan.
“Maka, menyebabkan hilangnya potensi penerimaan dari pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak didukung perjanjian kerja sama yang memadai,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, usai melaporkan kasus itu ke KPK, Selasa (7/5)