Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Penolakan Musda V Golkar Kota Bekasi Berlanjut
BEKASI, Harnasnews.com – Buntut dari dibatalkannya Musda V Partai Golkar Kota Bekasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Golkar akhirnya memasuki ranah hukum.
Pasalnya surat kepada DPP Partai Golkar bernomor : 134/DPD/GOLKAR/KOTA/BEKASI/VII/2020 yang berisi mosi tidak percaya, ada indikasi pemalsukan tandatangan.
Ketua Majelis Dakwah Islamiyah KH. Alimuddin mengakui bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Atas kejadian itu dirinya melaporkan pemalsuan tandatangan kepada Polres Metro Bekasi kota.
Dalam surat laporan nomor : LP/1.759/K/VII/2020/SPKT/Restro Bks Kota Alimudin melaporkan pihak-pihak yang bertangungjawab atas terbitnya surat mosi tersebut. “Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tandas Alimuddin dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).
Dalam kasus itu, Polres Metro Bekasi Kota telah selesai memeriksa saksi Pelapor sebanyak dua orang dan juga menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor : B/2763/VIII/2020/Restro Bks Kota.
Dalam kaitan itu dapat disimpulkan kasus pemalsuan tandatangan ini sudah memenuhi unsur pidana dana berlanjut kepada tingkatan yang lebih tinggi.
Terkait dengan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon Ketua DPD Golkar, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Jember, Prof. DR. Arief Amrullah berpendapat bahwa aparat penegak hukum harus mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
“Aparat penegak hukum memiliki otoritas dalam melakukan penyidikan dugaan pemalsuan tandatangan. Namun demikian, harus ada alat bukti yang kuat. Sehingga kasus dugaan tidak pidana itu dapat didorong kepada proses hukum lebih lanjut,” ujar Prof Arief kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).