Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kapolda Jatim Berjanji Akan Terus Pantau Perkembangannya

HUKUM

SURABAYA, Harnasnews.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan, M.Si., di dampingi Dirtreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Petra Latulangie dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menggelar konferensi pers, di gedung Patuh lantai 2 Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dalam Konferensi Pers kali ini, kepada awak media Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan mengungkapkan hasil pengembangan kasus tindak asusila pencabulan anak dibawah umur sesama jenis yang sedang ditangani Polda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim, Kasus ini merupakan pengembangan tindak pidana pencabulan sesama jenis oleh Tersangka Mohammad Hasan  alias Mami Hasan 40 tahun warga Tulungagung, juga selaku ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).

Dalam kasus ini, Polda Jatim kembali berhasil mengamankan satu lagi tersangka bernama, Hendri Mufida 32 tahun warga Tulungagung, tersangka ini juga bagian dari jaringan  IGATA Tulungagung, dan saat ini petugas akan terus mengembangkan kasus ini dan berhasil satu orang lagi tersangka baru adalah mantan anggota IGATA,” tegasnya

Irjen Luki juga menerangkan, Modus operandi yang dijalankan Hendri hampir sama dengan terdakwa Mohammad Hasan mencari korban, paeran daripada tersangka tugasnya berbeda, jika Mami Hasan mencari korbannya anak-anak di sekitar warung kopi yang dikelolanya, sedangkan Hendri mendapatkan korban dengan cara berkenalan melalui media sosial (Medsos).

“Masih kata Irjen Luki, tersangka Hendri mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu rupiah. Usai korban terbujuk rayu tersangka, para korban kemudian dicabuli di rumahnya. Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2018, lalu,” bebernya.

“Ditambahkannya, kata Irjen Luki, kami berjanji akan terus mengembangkan kasus tergolong pedofilia ini,” tegas Kapolda Jatim.

Dikarnakan korban kebanyakan anak-anak dibawah umur, maka kami berikan bimbingan serta psycho teraphy, sampai apa yang dialaminya tidak berdampak negatif dikemudian hari,” ujar Irjen Luki.

“Dirinya juga bernjaji akan selalu memantau Kasus ini dan perkembangannya sampai dimana,” tutur Irjen Luki pada media ini, Kamis (20/02/2020).

“Tersangka akan terancam hukuman 15 tahun. Berdasarkan sebagaimana yang dimaksud pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak beserta barang buktinya,” pungkas Irjen Luki. (Pril).

Leave A Reply

Your email address will not be published.