KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu orang tersangka pelaku pembunhan yang terjadi di Jl. Titian indah I 79 Rt. 003/009 kelurahan Kalibaru, kecamatan Medan Satria pada Minggu 29 Oktober.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama dengan barang bukti.
“Cukup singkat (serius) dengan cepat sudah diamankan, sementara untuk korban yang bernama GR yang merupakan tempat tinggal Jakbar Cengkareng sementara untuk tersangka yang sudah diamankan oleh polres metro bekasi kita atas nama FOU alamat di Maluku Tenggara,” ungkap Erna pada Rabu (01/11/23).
Lebih lanjut Erna kronologis Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sesuai waktu kejadian sekitaran pukul 17.00 wib, korban atas nama GR (Meninggal dunia) bersama dengan kelima temannya berangkat dari Rama Plaza Pondok Gede Kota Bekasi dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B-1479-BOS mendatangi EU yang berada di Jl. Titian indah I 79 Rt. 003/009 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi (TKP) dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan konflik antar keluarga yang terjadi di wilayah Tual Maluku Tenggara.
Sekitaran pukul 19.00 wib rombongan korban tiba di TKP dan keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam jenis Parang dan mendekati saudara EU yang pada saat itu sudah bersama dengan 5 (lima) orang teman-temannya.
“Tidak lama kemudian pelaku atas nama FOU mengeluarkan senjata api dan menembakannya kearah kepala GR. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di pelipis sebelah kiri,” imbuhnya.
Setelah melakukan penembakan, para pelaku kabur dan kemudian setelah menerima Laporan Polisi, Penyidik Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota yang di pimpin oleh Kanit V Resmob IPTU Ali Imron, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi, bahwa pelaku FOU tinggal di daerah Cibinong Kabupaten Bogor.
“Langsung kabur dan kami Alhamdulillah Jatanras polres metro Bekasi kota, hari Selasa sudah mengamankan si tersangka tersebut beserta barang buktinya,” ungkap Erna.
Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus tewasnya GR itu, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita masih apa namanya kita dalami tapi kita pada intinya sudah melakukan mengamankan si tersangka yang melakukan penembakan itu,” pungkasnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Mam)