Kasus Rombeng Masuk Tahap Dua, MT Diserahkan Ke Jaksa

SUMBAWA, Harnasnewscom – MT, Nakhoda KLM “ Rahmat Illahi, tersangka kasus kepabenanan karena memuat pakaian rombeng dari Timor Leste tanpa dilengkapi manifest, kini menjadi tahanan Jaksa Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Penahanan itu, menyusul dilimpahkannya berkas tahap kedua perkara tersebut dari penyidik KPP Bea dan Cukai Sumbawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, Selasa (21/01/2020),

Kepala KPP Bea dan Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko didampingi Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MH, Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Inf Samsul Huda SE., M.Sc dan Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi SH, di Aula Rumh Manggis 7 Kejari Sumbawa, menyebutkan, pelimpahan tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh tim Jaksa penyidik.

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH MH, menyatakan, pihaknya menerima berkas tahap kedua kasus tersebut dari penyidik Bea Cukai Sumbawa.

“Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Selanjutnya, sambungnya, sapaan akrabnya, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa untuk disidangkan. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut nantinya.

KLM “Rahmat Ilahi” yang ditangkap petugas Bea Cukai belum lama ini. (Foto dok BC)
Peristiwa yang menjerat tersangka MT itu, ungkap Kepala KPP Bea dan Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko, bermula dari informasi intelijen yang didapat, tim Penindakan Bea & Cukai Sumbawa bekerja sama dengan tim Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Sat Polairud Polres Sumbawa, dan Anggota Polisi Militer (POM) Sumbawa melakukan kegiatan operasi patroli bersama dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan impor pakaian bekas yang berasal dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menuju Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa.

Pada awalnya, ungkapnya, Pakaian Bekas tersebut diangkut dari Pelabuhan Dili, Timor Leste menggunakan KLM. Rahmat Illahi yang dinahkodai oleh MT menuju Desa Labuhan Burung,Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Saat kapal tersebut melintas di perairan sekitar Pulau Keramat pada Rabu 20 November 2019 sekitarpukul 16.20 WITA. Kapal tersebut dicegah oleh Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sumbawa karena diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan kedapatan bahwa benar kapal tersebut mengangkut pakaian bekas untuk dibawa ke Desa Labuhan Burung dari Dili, Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Impor Barang.

“Untuk memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan, selanjutnya Kapal KLM. Rahmat Illahi dibawa ke Pelabuhan Badas, Sumbawa,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencacahan terhadap muatan Kapal KLM. Rahmat Illahi, diperoleh barang bukti berupa pakaian bekas berjumlah kurang lebih 500 karung dengan nilai barang diperkirakan sekitar Rp 250 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 146.562.500.

“Terhadap barang bukti tersebut diserahkan untuk disimpan di RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan) Negara Kelas II Sumbawa. Adapun Awak Kapal KLM. Rahmat Illahi berjumlah 9 orang,” terangnya.

Ditegaskan, kegiatan KLM. Rahmat Illahi tersebut merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananyang berbunyi, “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah),” sebutnya.

Selain itu, sambungnya, kegiatan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 09 Juli 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Pasal 2, pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk penyelesaian pelanggaran tersebut, Tim Penyidik Bea & Cukai Sumbawa melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mulai dari tanggal 21 November 2019 – 06 januari 2020, dan telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Korwas PPNS Polres Sumbawa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) nomor: SPDP 01/WBC.13/KPP.MP.04/2019 tanggal 22 November 2019. Kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MT selaku Nakhoda kapal.

“Keberhasilan penindakan terhadap penyelundupan impor pakaian bekas tersebut merupakan hasil sinergitas antara Bea & Cukai dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Polisi Militer Sumbawa, dan Kodim 1607 Sumbawa,” pungkasnya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.