SUMBAWA, Harnasnews – Kasus dugaan korupsi RSUD Sumbawa saat ini telah ditingkatkan ke Penyidikan. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH, M. Hum.
“Jadi hari ini kasus RSUD Sumbawa itu kita tingkatkan ke Penyidikan,” ungkapnya, Senin (27/2).
Menurutnya, kasus RSUD tersebut ada indikasi tindak pidana khusus korupsi. Karena, ada sejumlah dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (alat kesehatan dan obat-obatan) pada RSUD Sumbawa.
“Pengadaan alkes dan obat – obatan di RSUD Sumbawa. Hari ini naik ke penyidikan,” paparnya.
Lanjutnya, untuk menaikkan ke penyidikan dan ini akan pihaknya tengah mencari peristiwa hukumnya dan akan ditentukan tersangkanya.
“Jadi ini kita akan penyidikan umum terlebih dahulu dan umum sudah kita temukan bukti awalnya, Oleh karena itu kalau dari pelaporan masyarakat itu kita tidak lanjutin. kita melakukan pemeriksaan melakukan full data terus cukup naikan ke Penyelidikan dan ini kita naikkan ke tahap penyidikan,” urainya.
Sedangkan untuk menghitung kerugian negaranya Kejari saat ini masih berkoordinasi dengan BPKP. Untuk selanjutnya proses dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
Seperti diketahui kasus RSUD Sumbawa terkuak saat ada laporan masyarakat masuk ke Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu. Di mana dalam kasus tersebut Kejaksaan langsung melakukan full data dan full baket, penyelidikan saat ini kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan.(HR)