Kasus Sengketa Kepemilikan Ruko di Cibinong, Kuasa Hukum Penggugat Hadirkan Saksi Ahli
Majlis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi bagi para pihak yang belum memberikan bukti tambahan dan sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 26 Oktober 2023.
Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (3/10/23), Kuasa Hukum H. Rusmaidi, Irawansyah, SH, MH, menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Marcos dan Rizki Iskandar. Dalam paparan saksi fakat, Marcos menjelaskan koronologis kejadian perkara antara Penggugat H. Rusmaidi dengan Tergugat Wiliam Kalip.
Perkara tersebut berawal dari masalah hutang H. Rusmaidi dengan Bank Arta Graha dan BTN. H. Rusmaidi memiliki hutang kepada Bank Artha Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan Bank BTN sebesar Rp 980.000.000. kedua hutang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar.
Atas kejadian tersebut, H Rusmaidi menyuruh saksi Marcos untuk dicarikan pinjaman uang kemudian Marcos memperkenalkan Erik Bastian kepada H Rusmaidi. Lalu Erik Bastian membawa pendana Wiliam Kalip kepada H Rusmaidi dan menyanggupi untuk melunasi hutang kedua bank tersebut dengan meminjamkan uang kop pokok sebesar Rp. 7.000.000.000 dengan persyaratan pembayaran biaya diskon 10 persen, bunga 3 persen, fee mediator 5 persen dan biaya notaris dengan total biaya yang harus dibayar dimuka sebesar Rp. 1.330.000.000.
Dalam kesaksiannya, Marcos mengungkapkan dasar untuk mendapatkan pinjaman tersebut H Rusmaidi memberikan jaminan sertipikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan melakukan jual beli asset tanah tersebut. Tapi kenapa tiba-tiba sertipikat jaminan tersebut bisa beralih nama milik orang lain.
Ketika di tunjukan Akta Jual Beli (AJB) No. 10/2017, AJB No. 11/2017, AJB No. 12/2017 dan AJB No. 13/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 yang dikeluarkan Notaris PPAT Fernanda Fabiola, SH, MKn dijadikan peralihan hak atas sertipikat tersebut, dimana Wilian Kalip sebagai pembeli, Wiliam Kalip juga sebagai penjual, sementara saksi Marcos tidak mengetahui adanya AJB tersebut.
Marcos mengakui setidaknya sudah empat kali melakukan pembayaran hutang kepada Wiliam Kalip melalui transfer atas perintah H Rusmaidi. (Dodi)