DENPASAR, Harnasnews – Kasus sengketa tanah yang menimpa Ngurah Oka selaku perwakilan Keluarga Besar Jro Kepisah hingga tahun 2023 ini tidak menemukan titik terang.
Hal tersebut dikatakan Putu Harry Suandana Putra, SH saat mendampingi A.A. Ngurah Oka selaku perwakilan Keluarga Besar Jro Kepisah.
Putu Harry Suandana Putra yang merupakan Kuasa Hukum A.A. Ngurah Oka mengungkapkan, kliennya dalam kasus ini terus saja dikriminalisasi oleh oknum mafia tanah berinisial AANEW.
Bahkan Suandana mengaku bahwa oknum mafia tanah yang dimaksud, berkali-kali membuat laporan yang sama ke pihak kepolisian.
“Dan klien kami terus ditekan, sehingga bagaimana tujuannya agar tercapai dalam mendapatkan bagian tanah,” ungkap Suandana dalam keterangan tertulisnya yang diterima harnasnews baru-baru ini.
Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang saat ini menangani laporan AANEW bisa obyektif, transparan dan presisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, dalam perkara kasus sengketa tanah tersebut, bila kliennya tidak terbukti bersalah ia meminta agar laporan tindak pidana bisa dihentikan (SP3). Namun jika memang terbukti ada unsur pidana, bisa dilanjutkan proses hukumnya.