KDJ Empat Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terparkir Rapi Di Kantor

Advertorial

Pasuruan, Harnasnews.com – Mobil Dinas (Mobdin) atau yang biasa disebut Kendaraan Dinas Jabatan (KDJ) DPRD Kabupaten Pasuruan, yang seharusnya dipakai untuk operasional oleh empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan terlihat terparkir rapi di tempat parkir Kantor DPRD Kab. Pasuruan, pada hari Jumat (09/04/2021).

Ditempat parkir terdapat 4 unit KDJ, yakni jenis 3 Mobil Dinas Pajero Sport, dan 1 Mobil Dinas sedan Accord yang berbaris rapi ditempat parkir khusus untuk Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan yang berada disamping kanan kantor DPRD Kab. Pasuruan.

H. M. Sudiono Fauzan yang biasa dipanggil Mas Dion selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi di ruang Transit DPRD Kab. Pasuruan pada Jumat siang, sekira pukul 14.00 WIB memjelaskan bahwa KDJ itu sengaja tidak dipakai sudah lama, karena sudah tidak layak lagi.

“KDJ itu sudah lama tidak dipakai karena sudah tidak layak pakai, malah pernah mogok ditengah jalan saat melakukan kunjungan kerja, saya sendiri hanya memakai mobil sedan Accord itu dalam menghadiri acara yang medannya normal, karena KDJ sedan tidak bisa melintas disemua jenis medan mas,” jelas Mas Dion.

Diketahui didalam PP No.18 Tahun 2017 pada Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 16 dijelaskan bahwasannya Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas berupa Kendaraan Dinas Jabatan kepada Pimpinan DPRD.

Sedangkan menurut keterangan Ketua DPRD Kab. Pasuruan bahwa 3 KDJ jenis Pajero itu merupakan pengadaan Mobdin pada tahun 2010, dan untuk KDJ jenis sedan Accord pengadaan Mobdin tahun 2019.

DPRD Kabupaten pernah mengajukan pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan baru di tahun 2020 namun tidak terealisasi, dan DPRD mengajukan lagi di Tahun 2021 dengan anggaran sebesar 1,5 M juga gagal atau tidak terealisasi.

“Padahal KDJ merupakan penunjang utama opersional dari pimpinan DPRD, dalam melaksanakan kinerja yang salah satunya berkunjung langsung kedaerah yang kita tidak tahu medannya bagaimana, kalau saya mengendarai sedan Accord pastilah tidak memungkinkan bila melewati medan yang terjal ataupun berat,” tutur Ketua DPRD Kab. Pasuruan.

Bila dipaksakan memakai KDJ yang lama ditakutkan ada kendala dijalan, yakni mogok sehingga tidak bisa meninjau lokasi-lokasi secara maksimal saat melakukan kunjungan.

“Pernah salah satu unsur Pimpinan dari DPRD Kabupaten Pasuruan melakulan kunjungan dengan KDJ, namun ditengah jalan mogok sehingga tidak berani lagi memakai KDJ yang ada karena sangat beresiko apabila medan yang ditempuh memasuki wilayah pelosok atau terpencil, semisal diatas atau dataran tinggi yang ada di pegunungan, dan susah dengan jaringan telekomunikasi,” imbuh H. M. Sudiono Fauzan.

“Apabila Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak memenuhi apa yang tertuang di PP No.18 Tahun 2017, saya berharap Pemkab Pasuruan bisa memberikan tunjungan pengganti seperti yang tertuang di PP No.18 Tahun 2017 supaya kinerja antara legislatis dan eksekutif tetap Balance,” pungkas Ketua DPRD.(Advetorial)

Leave A Reply

Your email address will not be published.