Keberadaan Stockpile Ilegal di Wates Kediri Mengancam Lingkungan dan Kehidupan Masyarakat

KEDIRI, Harnasnews – Di tengah upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat menghadang praktik ilegal, Kabupaten Kediri justru diguncang oleh fenomena mengecewakan: keberadaan stockpile ilegal yang beroperasi tanpa izin. Terlepas dari upaya Pemerintah Kabupaten dan Polres Kediri Pare, masyarakat semakin mempertanyakan keseriusan aparat dalam menanggulangi kegiatan ilegal ini yang semakin merajalela.

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah stockpile milik Abah Kodir, seorang warga Kandangan, yang berlokasi di Dusun Bondo, Desa Wates, Kecamatan Wates, Lumajang. Meski beroperasi selama berbulan-bulan, stockpile ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, seperti Izin Gangguan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini menciptakan kekhawatiran mendalam mengenai keterlibatan pihak-pihak berwenang yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, stockpile tersebut terindikasi tidak memiliki Surat Kerjasama Operasi (KSO) yang menjadi syarat utama untuk beroperasi secara legal. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk mengabaikan hukum demi meraup keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal.

Mirisnya, Bupati dan Polres Kediri Pare tampak seolah menutup mata terhadap maraknya praktik ilegal ini, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas lembaga-lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas.

Peraturan yang ada, seperti kewajiban untuk memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) saat menerima pasir dari armada truk, tampaknya hanya menjadi formalitas belaka. Dalam praktiknya, penjual stockpile harusnya mendapatkan izin lain untuk penjualan, meski mereka sudah melakukan kerja sama dengan para penambang berizin. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum justru menciptakan celah bagi mereka yang ingin mengambil jalan pintas demi keuntungan finansial.

Agung Setiawan, perwakilan DPD LSM Indonesian Justice Society Jawa Timur menilai situasi ini sebagai masalah yang sudah “kronis.” “Aturan yang benar seharusnya jelas dan tegas. Sayangnya, kondisi di Kabupaten Kediri menunjukkan sebaliknya. Dari penambangan ilegal, penampungan hasil tambang ilegal, hingga peredaran minuman keras pun tampak tak terawasi. DPRD seharusnya mengambil langkah tegas, tetapi tidak terlihat adanya keinginan untuk mengatur hal ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian, yang seharusnya menjadi penegak hukum, justru diduga membiarkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa jika kegiatan ilegal ini terus berlanjut tanpa ada tindakan berarti, maka tidak bisa dipungkiri bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menjaga keberlangsungan aktivitas merugikan ini. “Bukan hanya kepolisian, tetapi juga oknum-oknum dari Satpol PP Kabupaten Kediri turut terlibat dalam praktik kotor ini,” tambah Agung.

Situasi di Kabupaten Kediri ini perlu mendapat perhatian serius. Jika tidak segera ditangani, praktik ilegal ini akan semakin merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, serta menciptakan iklim ketidakadilan yang semakin parah.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik, bukan hanya menutup mata terhadap praktik-praktik yang merugikan ini demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.