Kebijakan Satu Harga Migor Diapresiasi
JAKARTA, Harnasnews – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengapresiasi pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng (migor) di pasar domestik.
Pihak GIMNI pun mendukung pemberlakukan Permendag 06/2020 dengan DPO (Domestic Price Obligation). Harga migor ke konsumen, berupa curah ikat/plastic karet Rp11.500/liter, migor kemasan sederhana berharga Rp13.500/liter dan migor Premium Rp14.000/liter.
“Pada dasarnya kami siap mendukung pemerintah menyukseskan program subsidi tersebut. Sebab, lewat subsidi harga minyak goreng yang kini berada pada kisaran Rp 18 ribu – Rp 20 ribu per liter akan dijual seharga Rp 14 ribu per liter,” kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, dalam webinar Menjaga Stabilitas Harga Minyak Kelapa Sawit Guna Mendukung Terciptanya Ekonomi yang Kondusif, baru-baru ini
Sahat pun meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan.
Sebab, program tersebut terdapat potensi terjadinya kecurangan dalam penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi tersebut.
Menurutnya, penjualan minyak goreng subsidi secara bebas dapat memberikan celah bagi oknum-oknum yang memanfaatkan subsidi.
Dikatakannya, salah satu praktik yang harus diantisipasi adalah penimbunan minyak goreng subsidi di level distributor sehingga tak sampai ke tangan konsumen.
“Penimbunan itu dengan tujuan mengumpulkan barang bersubsidi dan dijual kembali dengan harga normal,” tandasnya.