Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Berikan  Restitusi Bagi  Anak Korban

Proses pelaksanaan peraturan terkait Perlindungan Anak juga masih memiliki banyak kendala, baik dalam pendidikan serta minimnya informasi dan pengetahuan yang diakses dan diperoleh masyarakat. Untuk itu pemerintah melalui Dinas PPPA melakukan Sosialisasi Peraturan Kebiri dan Restitusi.

Selain itu, pada acara yang sama Kemen PPPA juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana yang menjelaskan tentang penyidik, penuntut umum untuk membantu korban mendapatkan restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan atas kerugian materiil atau imateriil yang diderita anak korban. Anak yang berhak mendapatkan restitusi yaitu anak berhadapan dengan hukum; anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual; anak korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan orang; anak korban kekerasan fisik atau psikis; dan anak korban kejahatan seksual.

“Adapun pihak yang dapat mengajukan restitusi yaitu anak korban, orangtua/wali anak korban atau ahli waris anak korban, orang yang diberi surat kuasa khusus.

Pengajuan restitusi, harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita dan jumlah restitusi yang diminta. Tuntutan restitusi bisa diajukan sebelum putusan pengadilan, melalui penyidik, penuntut umum atau LPSK, dan setelah putusan pengadilan yang harus dilakukan melalui LPSK,” ungkap Hasan.

Hasan berharap melalui sosialisasi ini, bila ada kasus kekerasan seksual anak, penyidik, penuntun umum di Provinsi Sulawesi Utara dapat membantu memberikan informasi kepada pihak korban tentang hak-haknya untuk mendapat restitusi, serta mengupayakan mengajukan tuntutan restitusi melalui pengadilan.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.