Kecamatan Bekasi Barat Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pastikan Integritas Dan Transparansi Dalam Pelayanan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kecamatan Bekasi Barat menggelar kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (17/07/24)
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bekasi Barat Ridwan AS, Sekretaris Camat Bekasi Barat Nurdin, seluruh lurah se Kecamatan Bekasi Barat, serta seluruh aparatur ASN dan non-ASN Kecamatan Bekasi Barat.
Camat Bekasi Barat, Ridwan AS, dalam sambutannya menyampaikan, Sosialisasi pengendalian gratifikasi itu bertujuan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Bekasi Barat.
“Hal ini sejalan dengan arahan Penjabat Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menegaskan bahwa percepatan pengendalian gratifikasi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi harus di lakukan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Camat.
Hangga Hartono, selaku PPUPD Ahli Muda, mengatakan bahwa bukan tentang nominal tapi tentang Riski yang halal. Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
“Bukan tentang nominal, tapi tentang rizki yang halal. Kalau syukur tertanam di hati, Tak perlu terima gratifikasi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman dan mendalam mengenai dasar hukum dan sanksi pidana terkait gratifikasi.
Pegawai dan penyelenggara negara diingatkan akan kewajiban menolak gratifikasi. Adapun segala bentuk penolakan dan penerimaan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Kota Bekasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Menerima Gratifikasi Ilegal, yang termasuk dalam bentuk pidana korupsi, meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik di Kecamatan Bekasi Barat dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. (Red)