Kecanduan Judi Online, Pria 23 Tahun Bobol Rumah Kosong Dan Gasak Brangkas

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kecanduan judi online, seorang pria nekad membobol rumah kosong di Jl. Cemara Komplek BDN kelurahan Jatiwaringin dan menggondol sebuah brankas berisi harta berharga.

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Hartono menuturkan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu 22 November 2023 lalu. Pelaku berinisial AA alias B (23) ditangkap berikut berbagai barang bukti.

“Adapun barang yang diambil, ada satu sepeda motor Yamaha X-Ride, satu buah brangkas warna putih abu-abu berisi buku nikah, paspor, mas berbentuk koin Ringgit seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram,” ungkap Kapolsek pada Kamis (25/01/24).

Selain itu, dalam brangkas itu juga terdapat cincin blue safir bertahtakan berlian seberat 20 gram. Dalam aksinya terlebih dahulu melihat pagar rumah korban dalam keadaan tergembok dari luar, sehingga pelaku menyakini rumah itu dalam keadaan kosong.

“Selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil penghuni rumah, setelah tidak ada jawaban, pelaku meyakini rumah dalam keadaan kosong,” imbuhnya.

Pelaku kemudian masuk dengan memanjat pagar rumah korban lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Pelaku juga kemudian masuk ke kamar korban dan melihat ada brangkas di dalam rumah tersebut.

“Lalu pelaku mengeluarkan brangkas tersebut dengan cara pelaku mendorong ke depan rumah korban,” ungkapnya.

Sedangkan motor pelaku diparkirkan di warkop yang tidak jauh dari rumah korban. Lalu pelaku kembali kerumah korban dan mencari orang lain untuk membantu mengangkat brangkas dengan berpura-pura minta tolong mengangkat brangkas itu untuk di jual ke tukang loak.

“Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pick up ke dekat rumah pelaku di daerah lubang buaya, jakarta timur,” katanya.

Setelah berhasil membuka brangkas, pelaku kemudian menjual perhiasan emas dan berada di dalam brangkas itu, kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.

“Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di daerah Serang, Banten,” tukasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah 1 unit sepeda motor, peralatan untuk membongkar brangkas dan brangkas yang sudah dibongkar pelaku.

Atas kejahatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.