Kecewa Cucunya Tidak Dapat Masuk Sekolah, Warga Persoalkan Perwali

PROBOLINGGO, HarnasNews.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Probolinggo untuk tingkat SD telah di mulai sejak 5 Juli hingga ditutup pada tanggal 9 Juli 2018, total kuota zonasi 90%, sisanya khusus dan prestasi.

Proses seleksi calon peserta didik baru atau kelas 1 memprioritaskan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan zonasi, dengan cara menyertakan bukti foto copy kartu keluarga yang di legalisasi oleh Kepala Desa atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, karena hal ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018.

Namun dengan adannya aturan tersebut dinilai memicu kecemburuan sosial. Seperti salah satu warga Kota Probolinggo merasa kecewa karena cucunya tidak bisa diterima ketika melakukan pendaftaran calon siswa didik baru disalah satu Sekolah Dasar Kota Probolinggo.

Media HarnasNews mencoba konfirmasi salah satu warga, dirinya merasa keberatan yang dilakukan pihak lembaga pendidikan Kota Probolinggo, dikarenakan cucunya yang tidak bisa diterima disaat melakukan pendaftaran calon peserta siswa-siswi didik baru sekolah Dasar.

“Alasan tidak diterimanya karena persyaratan foto copy kartu keluarga/aslinya masih baru dibawah 6 bulan, KK baru yang diterbitkan dispendukcapil ini seakan-akan tidak di akui oleh Dispendik Kota Probolinggo,” ucap Duwi, salah seorang warga dengan wajah kesal.

Bahkan dirinya akan menindaklanjuti dengan upaya hukum. Ia mengancam akan melakukan pra dipengadilan atas legal stending kartu keluarga yang baru, agar masyarakat jelas.

Tanggapan juga disampaikan oleh pengamat peduli pendidikan Joko, persyaratan dengan membawa KK asli/foto kopy adalah langkah baik untuk proses (PPDB) dalam lingkup zonasi, namun yang disayangkan pihak dinas pendidikan Kota Probolinggo dengan penerapan KK yang sudah melewati masa 6 bulan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.