Kejagung Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Indonesia

Menurut dia, penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, gotong royong, dan nilai keadilan.

“Muruah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan harapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadikan Rumah Restorative Justice. Bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Maka, lanjut Fadil, dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice diharapkan para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dilansir dari antara, selain Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813-9000-2207. Tujuannya adalah memberikan masukan ke pimpinan kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapat restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah.

“Selain itu, membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.