Kejagung Memeriksa Tim Saham BTS Dalam Perkara Asabri

Kesembilan tersangka kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Berkas perkara keduanya dalam kasus Asabri masih dalam proses untuk dilengkapi.

Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Selain itu, penyidik juga fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas, hingga kini nilai sementara aset yang telah disita penyidik mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan sinyal akan ada tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri (Persero).

“Mungkin tidak berapa lama lagi akan diumumkan Kapuspenkum ya,” kata Febrie pekan lalu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.