Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterimaka di Jakarta, Senin, mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait PDPDE Gas Sumatera Selatan.
“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel,” kata Leonard, dikutip dari antara.
Dua saksi yang diperiksa, yakni JN merujuk pada Joes Noerdin, selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo. Saksi kedua, berinisial AK, merujuk kepada Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.