Kejagung Periksa Adik Alex Noerdin Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, penyidik ‘Gedung Bundar’ telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta Dollar Amerika.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.