JAKARTA, Harnasnews – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, salah satunya Direktur Charoen Pokphand Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta.
“Tiga saksi yang diperiksa, yakni inisial APP, MW dan YB,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, saksi APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, sedangkan YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
PT Independent Research & Advisory Indonesia merupakan tempat Lin Che Wei (tersangka) bekerja sebagai analis dan juga penasehat kebijakan.