Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

Selanjutnya, Perum Perindo mendapatkan dana MTN senilai Rp 200 miliar. Dana tersebut, terbagi ke dalam dua termin. Termin pertama Agustus 2017, senilai Rp 100 miliar, dengan return 9 persen dibayar per tiga bulan atau triwulan. Jangka waktu termin pertama tersebut, jatuh bayar pada Agustus 2020. Termin kedua,  senilai Rp 100 miliar, pada 2017, dengan return 9,5 persen dibayar triwulan. Jangka waktu termin kedua pada Desember 2020.

“Bahwa dari MTN yang diterbitkan di tahun 2017 itu, Perum Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan,” kata Ebenezer. Modal perdagangan tersebut, setelah melihat pendapatan Perum Perindo yang meningkat sejak 2016, senilai Rp 223 miliar. Peningkatan tersebut, berlanjut pada 2017 senilai Rp 603 miliar, dan 2017 senilai Rp 1 triliun.

“Namun pada 2018, pencapaian yang sudah dilakukan menimbulkan permasalahn kontrol transaksi perdagangan yang lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet,” kata Ebenezer. Kontrol transaksi yang lemah tersebut, berujung pada perputaran modal yang melambat, dan menjadi piutang macet. “Perputaran modal kerja yang melambat, dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181,196 miliar,” terang Ebenezer.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.