“Pada hari Rabu (9/3) kemarin, telah dilakukan penyitaan sekaligus pengamanan dan penyegelan terhadap 19 kontainer,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan kontainer di 5 tepat, yakni Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita, TPP PT. Trans Con Indonesia, TPP PT. Multi Sejahtera Abadi, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, serta Tempat Penimbunan Sementara (JICT) Tanjung Priok.
Dikabarkan dari antara, sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI yang isinya adalah tekstil yang diimpor dari China. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah surat perintah penyidikan (sprindik) secara resmi diterbitkan pada 2 Maret 2022.
Lebih lanjut, terkait dengan perkembangan kasus penanganan mafia pelabuhan ini, tim Kejaksaan Agung menduga hal ini terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kawasan Tanjung Emas, Semarang.