PURWOKERTO, Harnasnews – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.
“Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam.
Dalam hal ini, kata dia, tim penyidik pada hari Rabu (15/5) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 69 orang.
Ia mengatakan setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.
“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata dia, RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.